Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 30 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No. 39 Tahun 2011 tentang Indikator Lokal Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Indikator Lokal Kemiskinan di Daerah adalah sebagai berikut: luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang; jenis lantai terluas bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah; jenis dinding tempat tinggal terluas terbuat dari bambu atau kayu berkualitas rendah; sumber penerangan utama rumah tangga tidak menggunakan listrik atau menggunakan listrik tapi tidak menggunakan meteran sendiri; sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai atau air hujan; tidak mempunyai fasilitas mandi cuci kakus yang memenuhi standar kesehatan atau menggunakan mandi cuci kakus milik bersama/umum; bahan bakar utama untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar atau arang; keluarga tidak mampu membeli atau menyediakan daging, unggas, susu atau ikan 1 (satu) kali dalam seminggu untuk dikonsumsi; keluarga hanya mampu membelikan pakaian baru bagi anggota keluarga paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; keluarga hanya mampu memberi makan anggota keluarga paling banyak 2 (dua) kali setiap hari; apabila ada anggota keluarga yang sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan dasar; pendapatan rata-rata anggota keluarga setiap bulan kurang dari garis kemiskinan; ketidakmampuan orang tua dalam memenuhi kebutuhan komponen biaya pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun; tidak memiliki tabungan atau barang selain tanah dan bangunan yang mudah dijual dengan nilai paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah); ada anggota keluarga yang menderita penyakit katastropik (berbiaya mahal); dan ada anggota keluarga penyandang disabilitas mental dan/atau fisik berat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No. 39 Tahun 2011 tentang Indikator Lokal Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
12 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2016
Tanggal Berlaku
12 Juli 2016
Sumber
BD.2016/NO.32
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan