Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2016

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. pembentukan 2. nama 3. bentuk badan hukum dan kedudukan 4. kepemilikan 5. asas, maksud dan tujuan 6. fungsi 7. kegiatan usaha 8. modal 9. organ PDAM Tirta Merapi 10. Kepengurusan 11. pensiunan 12. peneteapan dan penggunaan laba bersih 13. kerjasama dengan pihak ketiga 14. standar operasional prosedur 15. pembinaan dan pengawasan 16. pembubaran 17. peran serta maasyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.3
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1235 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan