Lembaga-kemasyarakatan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2019/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
yang berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pengaturan dan penetapan lembaga
kemasyarakatan di kelurahan, mengamanahkan
pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan di
kelurahan diatur dengan Peraturan Wali Kota
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kota
Bontang Tahun 2010 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
- 3 Hal
|