Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2016

Pedoman Penggunaan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman pengelolaan Dana Desa dan sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu agar pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan sesuai perencanaan. Dana Desa dialokasikan kepada seluruh desa di Daerah. Dana Desa dialokasikan kepada Desa dihitung secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula. Penyaluran dan pencairan Dana Desa dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau Rekening Kas Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
21 April 2016
Tanggal Pengundangan
21 April 2016
Tanggal Berlaku
21 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.17
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan