Kepegawaian, Aparatur Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Talenta
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai perwujudan sistem merit yang terbuka, objektif, terencana, dan akuntabel dalam penyelenggaraan manajemen PNS, setiap PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan dapat menduduki jabatan target dan memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier dan jabatannya serta berdasarkan Pasal 134 ayat (2) huruf d PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020, perlu diatur PERGUB tentang Manajemen Talenta.
- Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; serta Permendagri No. 3 Tahun 2020.
- PERGUB ini berisi tentang penyelenggaraan serta sistem informasi manajemen talenta.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
- PERGUB ini terdiri atas 12 hlm.
|