Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2016

Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah tahun 2016-2036

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediayaan Air Minum Daerah Tahun 2016-2036 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediayaan Air Minum Daerah dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau dapat diubah apabila ada hal-hal khusus dengan memperhatikan perkembangan penataan ruang wilayah Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediayaan Air Minum ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berjalan serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah tahun 2016-2036
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2016
Tanggal Berlaku
28 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.13
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 733 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan