Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2016

Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Asas pencegahan perkawinan pada usia anak yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak, partisipasi, dan pemberdayaan. Tujuan pencegahan perkawinan pada usia anak yaitu untuk mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, mewujudkan peran serta Pemerintah, masyarakat, orang tua, anak dan pihak yang berkepentingan dalam mencegah perkawinan pada usia anak, mewujudkan keluarga yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup ibu dan anak, mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak termasuk perdagangan anak, mencegah terjadinya tindakan KDRT, mencegah putus sekolah, menurunkan angka kemiskinan, dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Pencegahan perkawinan pada usia anak dilakukan oleh Pemerintah Daerah, orangtua, anak, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Di sisi lain, setiap orang yang melihat, mengetahui dan/atau mendengar adanya pemaksaan perkawinan pada usia anak, menyampaikan pengaduan secara langsung atau tidak langsung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
23 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2016
Tanggal Berlaku
23 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.11
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1211 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan