kepala desa - pencalonan, pemilihan, pengangkatan , pelantikan dan pemberhentian
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- 1.Ketentuan Umum 2.Pemilihan Kepala Desa 3.Laporan kepala Desa 4.Pemberhentian kepala Desa 5.Pengangkatan Pejabat kepala Desa 6.Larangan Kepala Desa 7.Pembinaan dan Pengawasan 8.Ketentuan Peralihan 9.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2006 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 44 hlm
|