Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2016

Forum Perlindungan Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi isi pokok : Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kabupaten. Penunjukan anggota Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kecamatan dibentuk dengan Keputusan Camat. Forum Perlindungan Korban Kekerasan Desa/ Kelurahan dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. FPKK terdiri dari 3 (tiga) bidang yaitu : a. bidang pencegahan; b. bidang pelayanan; dan c. bidang pemberdayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Forum Perlindungan Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
15 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2016
Tanggal Berlaku
15 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.5
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 900 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan