kebijakan-akuntansi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD.2021/No.95
Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jepara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Republik Indoneia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi, pelaporan keuangan dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 282 hlm
|