Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 20 Tahun 2016

Perusahaan Umum Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. pendirian 2. tujuan 3. permodalan 4. organ perusahaan 5. karyawan 6. sanksi 7. kerjasama 8. laba perusahaan 9. penugasan khusus pemerintah daerah 10. pinjaman 11. satuan pengawas internal 12. komite audit dan komite lainnya 13. tarif 14. restrukrisasi 15. pembubaran dan perubahan bentuk hukum 16. kepailitan 17. dana pensiun 18. asosiasi 19. pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.20
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 816 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan