Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2022

Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Kepala Daerah (PHKD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Kepala Daerah (PHKD) termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, produk hukum kepala daerah, perencanaan produk hukum kepala daerah, penyusunan produk hukum kepala daerah, klinik produk hukum kepala daerah, tahapan penetapan produk hukum kepala daerah, pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi, penyebarluasan, ketentuan lain dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Kepala Daerah (PHKD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
15 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2022
Tanggal Berlaku
15 Juli 2022
Sumber
BD.2022/No. 499
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Kepala daerah (PHKD)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan