PERUBAHAN - KEDUA - PERATURAN DAERAH nomor 30 tahun 2011 - PAJAK DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No. 2015/NOREG 4.17/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diubah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; uu No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 28 Tahun 2009; UU UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Ketentuan yang berubah yaitu Pasal 52 dan penyisipan 1 ayat pada Pasal 98 anatar ayat (7) dan ayat (8).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan oleh Bupati.
- 6 hlm
|