BADAN USAHA MILIK DESA - PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN - PEDOMAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8.a, BD.2020/NO.0200.a, TBD.2021, LL SETDA KAB. SBB : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka pengembangan dan peningkatan perekonomian masyarakat desa. Dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa perlu peran Pemerintah Daerah untuk pembinaan, pengawasan dan peningkatan sumberdaya manusia. Untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, maka diperlukan pengaturan tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Berdasarkan Pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang – Undang Nomor 9 tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan bupati ini akang mengikuti sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
|