Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemilihan Kepala Desa secara serentak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa secara serentak dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Daerah wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari. Biaya Pemilikan Kepala Desa dibebankan pada APBD dan dana bantuan dari APB Desa untuk kebutuhan pada saat pelaksanaan proses pemungutan suara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat