Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2015

Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemilihan Kepala Desa secara serentak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa secara serentak dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Daerah wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari. Biaya Pemilikan Kepala Desa dibebankan pada APBD dan dana bantuan dari APB Desa untuk kebutuhan pada saat pelaksanaan proses pemungutan suara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
23 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2015
Tanggal Berlaku
23 Desember 2015
Sumber
LD No. 225.2015/NOREg 4.15/2015
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 788 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan