Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Alokasi Dana Desa (ADD), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Besarnya ADD adalah minimal 10% (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Menetapkan juga mengenai tata cara penyaluran, pencairan, penggunan dan pertanggungjawaban ADD, Pemantauan dan Evaluasi serta Pembinaan pelaksanaan pengelolaan ADD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat