Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemilihan kepala desa dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah ini, antara lain mengenai jenis pemilihan kepala desa, penyelenggaraan pemilihan, pendaftarab dan penetapan pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan, pengesahan dan pelantikan, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pembiayaan dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat