Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK: |
- a. bahwa hak memperoleh informasi merupakan
hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi
Publik merupakan salah satu ciri penting
pemerintahan daerah yang demokratis untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik;
b. bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan
sarana untuk meningkatkan peran serta
masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
mewujudkan kesejahteraan
Lamongan.
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
- Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk
memperoleh Informasi Publik wajib dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
- 32 Halaman
|