Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Terdapat beberapa pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 2, dan menghapus Pasal 53 dan ketentuan dalam Bab IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat