Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 87 Tahun 2005

Pemberian Tambahan Bagi Hasil Penerimaan Retribusi Pemberian Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tambahan Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Retribusi Pemberian Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pemberian Tambahan Bagi Hasil Penerimaan Retribusi Pemberian Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
22 November 2005
Tanggal Berlaku
22 November 2005
Sumber
BD.2005/No.87
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan