dana cadangan - pembentukan dana cadangan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 55 Tahun 2005; UU No. 56 Tahun 2005; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; UU No. 71 Tahun 2010; UU No. 54 Tahun 2010; UU No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 tahun 2010; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 tahun 2016;
- 1. maksud dan tujuan
2. program kegiatan
3. besaran dan sumber dana cadangan
4. penganggaran dana cadangan
5. pelaksanaan dana cadangan
6. penatusahaan dana cadangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 hlm
|