Apbd - pertanggungjawaban apbd 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, perlu menetap Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 tahun 1977; PP No. 23 tahun 2005; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 56 tahun 2005; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 65 tahun 2005; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 48 tahun 2008; PP No. 69 tahun 2010; PP No. 71 tahun 2010; PP No. 91 tahun 2010; PP No. 30 tahun 2011; PP No. 2 tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2004; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2015;
- 1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3. Neraca;
4. Laporan Operasional;
5. Laporan Arus Kas;
6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
7. Catatan atas laporan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2) terdiri atas ikhtisar dan laporan keuangan badan usaha
milik daerah/perusahaan daerah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
- 10 hlm
|