apbd - pertanggungjawaban apbd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah
berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dibahas Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama
selanjutnya ditetapkan Bupati menjadi Peraturan Daerah
setelah dievaluasi Gubernur. Berdasarkan hal tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun
Anggaran 2015
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 11 Tahun 1995;
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 25 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
UU Nomor 23 tahun 2014;
UU Nomor 30 Tahun 2014;
PP Nomor 7 Tahun 1977;
PP Nomor 109 Tahun 2000;
PP Nomor 24 Tahun 2004;
PP Nomor 23 Tahun 2005;
PP Nomor 55 Tahun 2005;
PP Nomor 56 Tahun 2005;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 65 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005;
PP Nomor 8 Tahun 2006;
PP Nomor 40 Tahun 2006;
PP Nomor 3 Tahun 2007;
PP Nomor 69 Tahun 2010;
PP Nomor 71 Tahun 2010;
PP Nomor 30 Tahun 2011;
PP Nomor 2 Tahun 2012;
PP Nomor 43 Tahun 2014;
PP Nomor 60 Tahun 2014;
PP Nomor 54 Tahun 2010;
PP Nomor 32 Tahun 2014;
PP Nomor 87 Tahun 2014;
PP Nomor 36 Tahun 2015;
Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005;
Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007;
Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012;
Perda Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2015;
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a.Laporan Realisasi Anggaran b.Neraca c.Laporan Arus Kas d.Laporan e.Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih f.Laporan Perubahan Ekuitas g.Catatan atas Laporan keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 hlm
|