Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemberian asi eksklusif dan ruang laktasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setisp bayi yang baru lahir berhak mendapatkan asi eksklusif, oleh karena itu setiap sarana pelayanan kesehatan, sarana umum dan perkantoran/instansi pemerintah/pemerintah daerah, badan usaha milik swasta/perseorangan, wajib menyediakan ruang laktasi guna mendukung keberhasilan asi eksklusif yang memenuhi standarisasi. Selain itu juga menetapkan sanksi administratif bagi orang atau badan yang melanggar ketentuan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat