PENETAPAN-TARIF-ANGKUTAN-PENUMPANG-ANTAR-KOTA-PERDESAAN-KELAS-EKONOMI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kab.Boltim 2021/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota/Perdesaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus/Kendaraan Penumpang Umum di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi penyelenggaraan usaha di bidang angkutan umum di daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Angar Kota/Perdesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus/Kendaraan Penumpang Umum di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
- - Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 2008;
- UU No. 22 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;
- PP No. 74 Tahun 2014;
- PP no. 12 Tahun 2017;
- PP No. 12 Tahun 2019;
- Permenhub No. 46 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No. 44 Tahun 2019;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Permendagri No. 77 Tahun 2020
- Peraturan ini mengubah tentang lampiran yang mengatur tentang tarif angkutan penumpang antar kota/perdesaan kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus/kendaraan penumpang umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
- Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota/Perdesaan Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus/Kendaraan Penumpang Umum di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur DIUBAH
- 5 hal (2 Pasal), 1 Hal. Lampiran
|