desa - pembentukan produk hukum desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa membutuhkan produk hukum desa yang pembentukannya dilakukan secara sistemik dan terkoordinasi, dan dalam penyusunan produk hukum desa agar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, perlu memberikan pedoman teknis pembentukan produk hukum desa. Serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa diperlukan pengaturan tentang pembentukan produk hukum desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum
Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 43 tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- 1. Asas Pembentukan
2. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Desa
3. Peraturan Desa
4. Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa
5. Peraturan Bersama Kepala Dea
6. Peraturan Kepala Desa
7. Peraturan BPD
8. keputusan Kepala Desa
9. Keputusan BPD
10. teknis Penyusunan
11. Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 139), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 28 hlm
|