Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perilaku pengendalian vektor nyamuk penyebab penyakit menular pada masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pencegahan dan pengendalian nyamuk penyebab penyakit merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat yang dapat dilakukan melalui upaya PSN 3M Plus PJB, sueveilans dan sosialisasi dan penyuluhan serta pengerahan masa. Selain itu diatur juga mengenai penanggulangan penyakit vektor nyamuk, pembinaan kepada masyarakat dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, kerja sama dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat