Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2015

Pengendalian Vektor Nyamuk Penyebab Penyakit Menular Pada Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perilaku pengendalian vektor nyamuk penyebab penyakit menular pada masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pencegahan dan pengendalian nyamuk penyebab penyakit merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat yang dapat dilakukan melalui upaya PSN 3M Plus PJB, sueveilans dan sosialisasi dan penyuluhan serta pengerahan masa. Selain itu diatur juga mengenai penanggulangan penyakit vektor nyamuk, pembinaan kepada masyarakat dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, kerja sama dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengendalian Vektor Nyamuk Penyebab Penyakit Menular Pada Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
28 Desember 2015
Sumber
LD. No.10 Seri E 2015/NOREG.7.13/2015
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1377 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan