Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 43 Tahun 2021

Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Pendirian BUMDesa terdiri atas BUMDesa dan BUMDesa Bersama; 4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 5. Organisasi dan Pegawai BUMDesa/BUMDesa Bersama; 6. Rencana Program Kerja; 7. Kepemilikan, Modal , Aset, dan Pinjaman BUMDesa/BUMDesa Bersama; 8. Unit Usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama; 9. Pengadaan Barang dan Jasa; 10. Kerja Sama; 11. Pertanggungjawaban; 12. Pembagian Hasil Usaha; 13. Kerugian; 14. Penghentian Kegiatan Usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama; 15. Perpajakan dan Retribusi; 16. Pendataan, Pemeringkatan BUMDesa/BUMDesa Bersama; 17. Pembinaan dan Pengembangan BUMDesa/BUMDesa Bersama; 18. Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDesa/BUMDesa Bersama; 19. Ketentuan Lain-Lain; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 43 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
25 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2021
Tanggal Berlaku
25 Mei 2021
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2021 No 43/E
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan