Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2020

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Bentuk Singkat
Permenko Maritim dan Investasi
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 April 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 April 2020
Sumber
https://jdih.maritim.go.id/ : 6 hlm.
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Nomor: SKEP/3.1.2/KPA/Maritim/II/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan