Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 14 Tahun 2016

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Medan Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Medan Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Medan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
16 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Medan
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2016 (Perubahan Ketiga)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan