Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Peraturan BIG
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
jdih.big.go.id: 3 hlm.
Subjek
GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BIG No. 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan