Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2015

Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dokumen lingkungan adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dimiliki oleh pemrakarsa yang akan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan hidup ini adalah UKL-UPL dan SPPL. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan antara lain bidang pertanahan, pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, kesehatan, pekerjaan umum, pariwisata dan kebudayaan, perindustrian dan perdagangan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, telekomunikasi, pengelolaan limbah b3 dan pendidikan. Menetapkan tata cara pengajuan dan pemberian rekomendasi dokumen UKL-UPL dan SPPL, pembiayaan, dan pengawasan dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
28 Desember 2015
Sumber
LD No.7 Seri E 2015/NOREG.7.10/2015
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan