Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 12 Tahun 2010

Perusahaan Daerah Perkebunan Panglungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PDP Panglungan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan Panglungan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang; berkedudukan di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Panglungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 3/E
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 697 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan