Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2019

Satuan Harga Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2020 pada Badan Informasi Geospasial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Satuan Harga Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2020 pada Badan Informasi Geospasial
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Peraturan BIG
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
09 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
09 Desember 2019
Sumber
jdih.big.go.id: 5 hlm.
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
Halaman ini telah diakses 902 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan