Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Badan Informasi Geospasial
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
6
Tahun
2017
Judul
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Ditetapkan Tanggal
17 September 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
17 September 2017
Sumber
jdih.big.go.id: 17 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. Peraturan BIG No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi