Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2016

Garis Sempadan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. maksud dan tujuan 2. garis sempadan sungai 3. garis sempadan saluran irigasi 4. garis sempadan danau, waduk dan mata air 5. garis sempadan jalan kereta api 6. garis sempadan pagar 7. penguasaan 8. pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Garis Sempadan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
02 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2904 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan