Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur Perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015, yaitu mengubah Angka 19 Pasal 1 dan menghapus angka 20; mengubah ayat (1) Pasal 4; mengubah Pasal 5; mengubah Pasal 6; menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 6 dan Pasal 7 yakni Pasal 6A; mengubah Pasal 7; menghapus Pasal 8 huruf a dan mengubah huruf g; menyisipkan 3 (tiga) ayat baru diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9, yakni ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2c); mengubah Pasal 11; menghapus Pasal 12; mengubah ayat (3) Pasal 13; menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 14 dan Pasal 15, yakni Pasal 14A; menyisipkan 1 (satu) BAB diantara BAB IX dan BAB X, yakni BAB IX A KETETNTUAN PERALIHAN Pasal 15 B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2016
Tanggal Berlaku
30 November 2015
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72005
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2463 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 112 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
    (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 72085)
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan