Peraturan Gubernur ini mengatur Perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015, yaitu mengubah Angka 19 Pasal 1 dan menghapus angka 20; mengubah ayat (1) Pasal 4; mengubah Pasal 5; mengubah Pasal 6; menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 6 dan Pasal 7 yakni Pasal 6A; mengubah Pasal 7; menghapus Pasal 8 huruf a dan mengubah huruf g; menyisipkan 3 (tiga) ayat baru diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9, yakni ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2c); mengubah Pasal 11; menghapus Pasal 12; mengubah ayat (3) Pasal 13; menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 14 dan Pasal 15, yakni Pasal 14A; menyisipkan 1 (satu) BAB diantara BAB IX dan BAB X, yakni BAB IX A KETETNTUAN PERALIHAN Pasal 15 B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat