Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 22 Tahun 2016

Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. asas dan tujuan 2. tahapan pebentukan dan teknik penyusunan peraturan daerah 3. perencanaan 4. penyusunan rancangan peraturan daerah 5. pembahasan rancangan peraturan daerah 6. evaluasi rancangan peraturan daerah 7. penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi 8. penyebarluasan 9. pengaturan sanksi dalam peraturan daerah 10. peraturan pelaksanaan 11. partisipasi masyarakat 12. pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1021 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan