Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2010

Pengelompokan Nama Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelompokan Nama Jalan didasarkan pada: a. Asas kejuangan dan cinta tanah air b. Asas identitas kewilayahan dan lingkungan c. Asas praktis dan sistematis Tujuan Pengelompokan Nama Jalan adalah untuk mempermudah akses komunikasi dan informasi. Setiap jalan diberi nama jalan sesuai Pengelompokan Nama Jalan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelompokan Nama Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
21 April 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 11/E
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan