Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2010

Penyidik PNS Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati; PPNS Daerah mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPNS Daerah berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik PNS Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
23 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
04 November 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 3/E
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan