Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 37 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia lingkup Kabupaten Penajam Paser Utara. Pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah serta efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan interoperabilitas pengelolaan basis data elektronik dilingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. prinsip Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara; b. penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara; dan c. penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
18 November 2021
Tanggal Pengundangan
18 November 2021
Tanggal Berlaku
18 November 2021
Sumber
BD PPU Tahun 2021 no 37
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan