Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 4 Tahun 2015

Tarif Angkutan Kota dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum Dalam Kota Pematang Siantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Kota dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum Dalam Kota Pematang Siantar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
11 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.4
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 27 Taliun 2014 tentang Tarif Angkutan Kota Dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum Dalam Kota Pematangsiantar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan