Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir di Kota Pematang Siantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir di Kota Pematang Siantar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
03 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1121 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 19 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak parkir (Berita Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2011 Nomor 19).

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan