pembentukan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Kerja Non Struktural Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana dilapangan dan menghindari putusnya koordinasi dengan penyuluh KB Kecamatan dibentuk unit keija non stniktural balai penyuluhan keluarga berencana kecamatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Kerja Non Struktural Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Pada Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah;
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
a. belanja pegawai bagi aparatur pemerintah pusat dibebankan pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; dan/atau
b. biaya operasional untuk melaksanakan tugas kegiatan dibebankan pada anggaran dinas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
- Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
- 5 halaman
|