Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2021

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung Bab III Penyelenggaraan PBG Bab IV Nama, Obyek, dan Subyek Bab V Golongan Retribusi Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab VII Prinsip dan Sasaran Penetapan Besarnya Tarif Bab VIII Pemungutan Retribusi Bab IX Kedaluwarsa Penagihan Bab X Peninjauan Tarif Pbg Bab XI Insentif Pemungut Bab XII Sanksi Administratif Bab XIII Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2021 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 785 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan