Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Sultra

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra diubah pada pasal 1, pasal 5, pasal 6 dan pasal 7.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Sultra
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Tanggal Pengundangan
01 November 2021
Tanggal Berlaku
01 November 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 6
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan