Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Lambang, dan Tempat Kedudukan Bab III Jangka Waktu Berdiri Bab IV Modal Bab V Organ Bab VI Pegawai Bab VII Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Bab VIII Pengunaan Laba Bab IX Anak Perusahaan Bab X Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Kota Kendari Bab XI Evaluasi Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Dana Pensiun Bab XIV Kepailitan Bab XV Pembubaran Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
07 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2021
Tanggal Berlaku
07 Mei 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 2
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan