Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2021

Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Bab III Penyelenggaraan Pencegahan Bab IV Upaya Khusus Bab V Penanggulangan Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Forum Koordinasi Bab VIII Partisipasi Masyarakat Bab IX Penghargaan Bab X Pelaporan Bab XI Pembiayaa Bab XII Sanksi Administrasi Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
25 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2021
Tanggal Berlaku
25 Februari 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 4
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan