peraturan ini mengatur mengenai perubahan APBD TA 2016 yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 3.993.514.701.340,00 bertambah/ berkurang sejumlah (Rp. 35.777.529.055,20) sehingga menjadi Rp. 3.957.737.172.284,80
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat